Artinya:
“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu atas apa yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.”
Dikutip dari laman gramediablog.com dan nu.or.id, Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain (2002) menjelaskan “Seyogianya orang yang menerima zakat mendoakan mereka yang menyerahkan zakatnya.
Dengan kata lain, siapa saja yang berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah ia dengan kebaikan serupa. Jika kalian tidak sanggup, maka doakanlah ia dengan sungguh-sungguh, hingga terwujud pembalasan kebaikan yang setara,” (Hlm. 177).
Anjuran berdoa tersebut juga didasari oleh hadis riwayat Bukhari, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa diperlakukan baik (oleh seorang), hendaknya ia membalasnya.
Apabila ia tidak mendapatkan sesuatu untuk membalasnya, hendaknya ia memujinya. Jika ia memujinya, maka ia telah berterima kasih kepadanya; Namun, jika menyembunyikannya, berarti ia telah mengingkarinya,” (H.R. Bukhari).
Berikut ini adalah 8 Golongan Orang Penerima Zakat (Mustahik)
Merujuk pada surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya (budak), gharimin, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil. Mereka pun disebut dengan mustahik.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, fakir dibedakan dengan miskin, kedudukannya ada di bawah kategori miskin. Fakir adalah orang yang mungkin saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah kebutuhannya.
Miskin adalah orang yang penghidupannya tidak cukup. Orang miskin ada di atas fakir. Ia bisa memenuhi lebih dari setengah kebutuhan, tetapi belum mencukupi.
Amil atau pengurus zakat adalah panitia yang akan mengurusi proses terselenggaranya zakat tersebut, yang menyalurkan zakat dari muzakki ke mustahiq.
Mualaf adalah orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam.
Riqab atau budak/hamba sahaya, pada masa kini cenderung tidak ada lagi. Namun, istilah ini dapat dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.
Gharim atau orang yang berutang. Gharim yang berhak menerima zakat adalah mereka yang berutang untuk kepentingan yang diperbolehkan syariat, dan tidak mampu membayar.
Fi Sabilillah, dapat dimaknai bukan cuma sebagai orang yang berperang secara fisik untuk Islam, tetapi juga mereka yang berbuat demi kemaslahatan umat.
Ibnu Sabil, atau orang yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan untuk maksiat, tetapi tidak dapat kembali ke kampung halaman.