TRIBUNSUMSEL.COM -- Miris melihat makin banyak pejabat negara tertangkap operasi tangkat tangan (OTT) oleh KPK diduga melakukan tindak korupsi. Apa lagi penangkapan ini dilakukan di bulan Ramadhan.
Hal ini tentu menjadi renungan bagi kita dan mengingatkan kita kembali apa sebenarnya makna dari berpuasa Ramadhan.
Mengutip dari instagram ustadzabdulsomad_official yang diposting tepat 1 Maret 2025, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengutip nasihat perkataan Syekh Muhammad Al Ghazali, seorang ulama Mesir.
Syekh Muhammad al-Ghazali berkata:
“Ada sebagian orang takut menelan setetes air wudhu’nya karena takut membatalkan puasanya. Tapi tidak takut menelan hak orang lain yang dapat merusak akhiratnya”.
Perkataan yang sama ini juga pernah keluar dari bibir ulama sepuh Indonesia almarhum KH Maimoen Zubair yang juga banyak diunggah kembali oleh para netizen di platform X
Beliau berkata "Sebagian orang takut menelan setetes air, agar tidak membatalkan puasanya. Tapi dia tidak takut menelan hak orang lain, yang dapat merusak akhiratnya. -- KH. Maimoen Zubair --
Ya, kadang-kadang orang menjalani ibadah puasa hanya berdasarkan tradisi turun temuran dari orang tua, tidak mengerti makna sebenarnya apa tujuan puasa. Hanya sebatas menahan lapar dan haus.
Bahkan dari sisi fiqih orang banyak mempertanyakan bagaimana bila tertelan air, gosok gigi di siang hari, banyak tidur di siang hari hingga mimpi basah di siang hari apakah membatalkan puasa?
Tapi tidak peduli dengan akhlak buruk seperti mengambil hak orang lain alias korupsi, mencuri merampas sesuatu yang bukan haknya, menyakiti orang lain. Bahwa sebenarnya itulah yang membatalkan puasa dan merusak akhiratnya.
Seseorang yang mengambil hak orang lain, termasuk mencuri, korupsi dll, sama saja telah berbuat zalim. Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan hadits.
Dalil Alquran melarang mengambil hak orang lain.
Surat An Nisa Ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal.
Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut dilarang keras secara syariat.
Surat Al Baqarah Ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Mengenai ayat tersebut, dikutip dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Edisi Istimewa Jilid 1 karya Sayyid Quthb, Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata, "Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya).
Dalil Hadits Larangan Mengambil Hak Orang Lain
HADITS 1
Rasulullah bersabda :
"Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."
Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)
Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain.
HADITS 2
Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya (sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya."
Masih dinukil dari sumber yang sama, urusan peradilan dalam masalah harta dapat dihubungkan dengan ketakwaan pada Allah sebagaimana dalam masalah qishash, wasiat, dan puasa. Oleh karena itu, apabila meninggalkan aspek-aspek lengkapnya berarti sama halnya dengan kekufuran.
HADITS 3
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).
Demikian mudah-mudahan puasa kita yang kita lakukan di bulan Ramadhan menyadarkan kita untuk tidak mengambil hak orang lain, agar puasa kita dan akhlak kita di kemudian hari semakin bagus dan mendapat ridho Allah. Wallahualam bishawabi. (lis/bebragai sumber)
Baca juga: Arti Allahumma Laka Aslamtu Wabika Amantu Wa Alaika Tawakkaltu Doa Agar Tawakal atas Ketentuan Allah
Baca juga: Arti Faidza Qorotal Qurana Fastaid Billahi Minas Syaiton Nirrojim, Taawuz Sebelum Membaca Alquran
Baca juga: Arti Faman Afa Wa Ashlaha Faajruhu Alallah, Kutipan Ayat Alquran Janji Allah Bagi Orang yang Pemaaf
Baca juga: Hadis Kam Min Shoimin Laisa Lahu Min Shiyamihi Illal Ju Wal Atsyu, Puasa Hanya Dapat Lapar dan Haus