Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengadaan agensi iklan Bank BJB yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Modus Korupsi
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.
Keduanya diduga telah: Menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 sebagai sarana untuk menerima kickback.
Memerintahkan pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan pemenang yang telah disepakati sebelumnya.
Menggunakan dana non-budgeter Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga melakukan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.
KPK menemukan adanya selisih uang sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan jumlah yang dibayarkan kepada media.