Polisi Bunuh Bayi

Kronologi Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Kandungnya 2 Bulan di Semarang, Eksekusi di Mobil, Dicekik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN BAYI: Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (7/2/2025). Artanto membeberkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial NA yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Brigadir AK. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah diduga tega membunuh bayi kandungnya yang berusia dua bulan di Semarang.

Diketahui, dugaan pembunuhan ini terjadi pada Minggu (2/3/2025). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama istrinya berinisial DJP (24) hendak berbelanja.

Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan. 

Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.

Ilustrasi bayi. Pasangan suami istri MR (27) dan FS (27) terpukul karena bayinya diduga tertukar. Buah hati mereka diduga tertukar di salah satu rumah sakit di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jenazah Bayi Diduga Tertukar di Rumah Sakit Cempaka Putih (Wartakotalive.com)

Setelah selesai berbelanja, DJP kembali ke mobil dan menemukan bayinya dalam kondisi yang tidak wajar. Ia pun segera membawa sang bayi ke rumah sakit.

Namun setelah menjalani perawatan bayi terseut dinyatakan meninggal dunia.

"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Diduga Bunuh Anaknya Sendiri yang Berusia Bayi 2 Bulan, Ini sosok Brigadir AK, Oknum Polda Jateng

Menindaklanjuti laporan ini, Polda Jateng telah mengamankan Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. 

Sementara itu, penyelidikan tindak pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Selain itu, kepolisian juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. 

"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu,” tambah Artanto. 

Hingga saat ini, motif di balik dugaan pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan. 

Polda Jateng berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pelaku, DJP (24), kepada pihak berwenang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut. 

Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025.

"Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).

Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng.

"Soal pidana nanti ya diproses juga," katanya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di Semarang, Pelaku adalah Ayah yang Anggota Polisi", 

Berita Terkini