TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Minggu (2/3/2025), bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah berinisial NA diduga dibunuh ayahnya.
Lantaran bayi tersebut bersama sang ayah yang berinisial Brigadir AK sebelum tewas, ibu korban melaporkan suaminya ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).
Adanya laporan kasus pembunuhan tersebut dan masih diproses Propam Polda Jateng dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK."
"Soal pidana nanti ya diproses juga," ucapnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Diketahui, Brigadir AK merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Kasus dugaan pembunuhan berawal ketika Brigadir AK, istrinya berinisial DJP (24) serta NA pergi berbelanja.
DJP meminta Brigadir AK menjaga anak di mobil, sedangkan DJP belanja sendirian.
Setiba di parkiran mobil, DJP melihat anaknya dalam kondisi tak wajar.
Kombes Artanto mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," tukasnya.
Setelah laporan masuk, Brigadir AK diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Proses penyelidikan dugaan pembunuhan ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.
Diduga Brigadir AK membunuh bayinya dengan cara dicekik.
"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," imbuhnya.
Motif pembunuhan belum terungkap lantaran penyelidikan masih berjalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Brigadir AK, Oknum Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Penyidik Lakukan Ekshumasi, .