Sesuai ketentuan yang berlaku, THR bagi ASN biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS 2025 kemungkinan besar akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.
Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu regulasi pemerintah. Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS, masih dalam proses penyelesaian.
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025 Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025:
1. Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824