TRIBUNSUMSEL.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi berupa penghentian operasi SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.
Hal ini buntut dugaan penyalahgunaan Niaga BBM yang dilakukan oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.
Polrestabes Medan menetapkan 3 terduga pelaku yaitu MAL (35), U (58) dan YTP (38) dalam keterangan kepada awak media, Jumat (7/3).
Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal SPBU di Medan Oplos Pertalite dengan Bensin Oktan 87
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa BBM yang dibawa oleh para tersangka bukanlah produk Pertamina.
Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU tersebut karena mencemarkan nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.
“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina begitu pun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tanki resmi Pertamina. Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian," ujar Satria.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Mereka (pelaku) dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.
Adapun Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Supervisior ini merupakan dalang utama yang mengendalikan distribusi Pertalite oplosan kepada masyarakat selama delapan bulan terakhir.
BBM ilegal ini diduga berasal dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak dan dikirim tiga kali dalam seminggu, setiap kali mencapai 8 ton.
BBM kemudian dicampur dengan Pertalite asli sebelum dijual seharga Rp 10 ribu per liter.
Polisi menetapkan supervisor SPBU, Muhammad Agustian Lubis, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Baca juga: Terbongkarnya Kasus Pertalite Dioplos dengan Bensin Oktan 87 di SPBU di Medan, Untung 3 Kali Lipat
Ia memesan BBM ilegal dari seseorang berinisial MI (masih buron) yang beroperasi di sebuah gudang di Hamparan Perak.
BBM ilegal ini kemudian dikirim menggunakan truk tangki yang dikemudikan oleh Untung (58), warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan kernetnya, Yudhi Timsah Pratama (38).
Setibanya di SPBU, bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi dicampur dengan Pertalite asli dalam tangki timbun sebelum dijual ke masyarakat.