Kini, polisi telah menangkap tiga orang yang terkait aktivitas pengoplosan Pertalite ini.
Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Adapun polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Bantah Mobil Tangki yang Bawa Bensin Oktan 87 di Medan dari Terminal BBM"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com