Sedangkan sisanya digunakan untuk area ruang terbuka hijau (RTH) dan non-terbuka hijau. Angga menjelaskan bahwa tempat rekreasi yang dikelolanya tersebut seluruh areanya memakai paving blok agar ramah lingkungan sehingga dapat menyerap air hujan dan mengembalikan ke tanah.
"Adapun 15.000 meter persegi yang dimaksud bukan untuk bangunan semua itu, ada lahan parkir, area ruang terbuka hijau (RTH), kemudian ada lapangan, kebun-kebun, pohon, dan lainnya," ujar Angga saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Dia menyebutkan bahwa terjadi kesalahan informasi atau misleading di masyarakat soal luas bangunan utama Hibisc Fantasy Puncak yang mencapai 15.000 meter persegi hanya untuk wahana permainan.
Padahal, faktanya luas area yang digunakan untuk wahana permainan terbilang kecil bila dibandingkan dengan luas untuk area RTH yang didominasi kebun-kebun dan pohon.
"Informasi yang misleading (menyesatkan) di publik itu kan izin 4.000 meter persegi dibangun 15.000 meter persegi. Padahal total bangunan itu memang 4.138,95 meter untuk tutupan, jalan setapak, taman, dan lahan parkir, bukan termasuk bangunan," tutur Angga.
Angga menerangkan bahwa seluruh wahana permainan di Hibisc Fantasy Puncak telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, diakuinya, ada tiga wahana yang saat ini izinnya sedang diurus.
"Ada memang tiga bangunan izinnya belum selesai, wahana bianglala, wahana puter-puter, dan satu lagi sedang dibangun. Itu yang belum ada izin," katanya. Dia menambahkan bahwa Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, berencana akan mengubah konsep Hibisc Fantasy Puncak menjadi tempat rekreasi atau wisata hutan
(*)