Kapolres Ngada Ditangkap

Positif Narkoba, AKBP Faja Dinonaktifkan dari Kapolres Ngada dan Terancam Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES NGADA POSITIF NARKOBA - Potret Kapolres Ngada AKBP Fajar yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba dan asusila, kini positif narkoba dan jabatan dinonaktifkan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah ditangkap Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.

Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjadi Wakapolres Ngada kini menggantikan jadi Kapolres Ngada.

Pada Kamis (20/2/2025) lalu, AKBP Fajar ditangkap saat berada di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.

"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

Dugaan kasus asusila anak di bawah umur masih diselidiki.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Berikut sosok dan harta kekayaan polisi berpangkat AKBP tersebut. (Dok. Humas Polres Ngada/Tribunnews.com)

"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," imbuhnya.

Ia menambahkan Propam Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan AKBP Fajar.

"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dengan adanya kasus ini, anggota Polda NTT diharapkan menjaga nama baik institusi dengan tidak melanggar nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.

"Kita imbau kepada teman-teman yang ada di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi Polri," tukasnya.

Terancam Pidana

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap AKBP Fajar tak hanya dikenakan kode etik namun juga dijerat pidana. 

“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak."

"Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, Propam Polri sudah mengantongi hasil penyelidikan namun belum diungkap ke publik.

“Pasti awal-awal diperiksa oleh paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” lanjutnya.

Penangkapan AKBP Fajar dianggap sebagai langkah positif yang dilakukan Propam Polri agar kasus serupa tidak terulang.

“Bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong,” pungkasnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan kasus narkoba yang ditangani Mabes Polri termasuk perkara besar.

"Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis."

"Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan," bebernya, Selasa (4/3/2025).

Ia menyatakan pasal TPPU perlu diterapkan lantaran banyak terpidana narkoba menjalankan bisnisnya dari balik tahanan.

"Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan."

"Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib AKBP Fajar usai Positif Narkoba, Dinonaktifkan dari Kapolres Ngada dan Terancam Pidana, .

Berita Terkini