TRIBUNSUMSEL.COM -- Hartono Soekwanto alias HS pria yang berlagak bak koboi tenteng senjata api ancam pengemudi wanita di jalanan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir di jeruji besi.
Hartono Soekwanto yang sempat diamankan Polres Cimahi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Memakai baju tahanan, Hartono Soekwanto sudah ditahan dalam sel penjara Polres Cimahi.
Tak hanya ditahan, Polres Cimahi turut mencabut izin senjata api (senpi) jenis pistol yang dimiliki Hartono Soekwanto dalam aksinya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melansir dari Tribunjabar.com, Selasa (4/3/2025).
Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik HS dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.
"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata AKBP Tri Suhartanto
Tri mengungkapkan, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa viral tersebut. Hasilnya, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Polres akan melakukan koordinasi dengan Baintelkam Polri untuk proses pencabutan izin senjata api yang dimiliki oleh HS.
"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.
Tri menuturkan, senjata api jenis pistol tersebut digunakan HS saat melakukan aksi teror terhadap sejumlah wanita yang berada dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Minggu (2/3/2025) siang.
Hartono sempat menggedor kaca, berusaha membuka paksa pintu mobil hingga membuat 3 wanita di dalam mobil ketakutan.
Video tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DRP RI Ahmad Sahroni.
Bergerak cepat, Polres Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Satu hari berselang, HS memenuhi panggilan Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.