Berita Viral

Berduka PHK 12.000 Karyawan, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan:Kami Prioritaskan Hak-hak Karyawan

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAHAN KESEDIHAN : Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) saat ditemui di Pabrik, Jumat (28/2/2025). Ia juga menyebut akan istirahat terlebih dahulu setelah PT Sritex resmi ditutup.

“Orang kehilangan pekerjaan kok diajak nyanyi. Kenangan terindah, kenangan terpahit kok terindah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025) via kompas.com.

Said menilai, PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. 

Menurut dia, PHK seharusnya dilakukan melalui mekanisme bipartit, yaitu perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Selain itu, bisa juga melalui mekanisme tripartit yang melibatkan mediasi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. Baca juga: KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal 

“Jangankan hak-hak buruh. Mekanisme PHK-nya saja melanggar undang-undang atau ilegal,” tambah Said.

Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan, karyawan yang tidak menerima keputusan PHK karena PT Sritex dinyatakan pailit dan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan seharusnya dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Said, proses tersebut tidak ditempuh. 

 “Malahan buruh diajak nyanyi-nyanyi, berurai air mata. Drama apa yang sedang dimainkan oleh menteri tenaga kerja, wakil menteri tenaga kerja, dinas tenaga kerja, pimpinan perusahaan?” ujar Said.

KSPI menegaskan, karena tidak dilakukan dengan mekanisme yang berlaku, PHK tersebut dianggap ilegal. Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex juga belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.

 “Yang kami lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” kata Said. 

“Berarti kalau benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tambahnya.

(*)

Berita Terkini