Bansos

Besok Terakhir Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK - Petugas PLN Saat Membantu Konsumennya. Besok Terakhir Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

"Untuk di Sumatera Selatan (Sumsel)  ada sekitar 2,4 juta pelanggan yang bisa mendapatkan diskon 50 persen tarif listrik," kata Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB Iwan Arissetyadhi saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Iwan menjelaskan, dari total 2,6 juta pelanggan di Provinsi Sumsel, 2,4 juta nya berhak mendapatkan diskon 50 persen tarif listrik.

Artinya ada sekitar 92 persen lebih pelanggan yang akan menikmati diskon tarif 50 persen ini.

Diskon ini berlaku bagi pelanggan pascabayar dan prabayar dengan mekanisme yang sangat mudah.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis diterapkan pada pemakaian listrik bulan Januari dan Februari 2025.

"Jadi nantinya pengguna listrik pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat membayar rekening listrik di bulan Februari dan Maret," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan langsung diberikan saat pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel resmi, agen, atau saluran pembelian lainnya. 

Sementara pengguna prabayar atau token cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya.

Untuk prabayar, mekanisme nya adalah Rupiah pembelian token hanya 50 persen untuk jumlah kWh yang sama

"PLN juga menetapkan pembatasan maksimal pembelian token listrik yang setara dengan 720 jam nyala dalam satu bulan untuk memastikan prinsip keadilan energi," katanya.

Menurutnya, dengan pembatasan ini, pelanggan dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan keberlangsungan layanan bagi pelanggan lain.

Berikut ini cara dapat diskon tarif listrik 50 persen dimulai pada 1 Januari hingga 31 Februari 2025

Diskon listrik 50 persen ini untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 VA hingga 2.200 VA.

Diskon tersebut berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.

Diskon tarif listrik tersebut merupakan bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah, seusai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini