Berita Nasional

Isi Keputusan MK Soal Perkara PHPUKADA Kabupaten Kutai Kartanegara, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan Mahkamah Konstitusi.Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kukar 2024. Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPUKADA) untuk kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 yang dimohonkan oleh Dendi Suryadi dan Alit Turiadi.

Melansir dari postingan instagram @Mahkamah Konsitutsi, Senin (24/2/2025) dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 

Hal tersebut didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

PUTUSAN MK : Foto postingan akun instagram Mahkamah Konstitusi terkait amar putusan pilkada Kutai Kartanegara, Senin (24/2/2025).

Berikut Isi lengkap Amar Putusan No.195?PHPU.BUP-XXII/2025.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian :

2. Menyatakan Diskualifikasi Drs Edi Damansyah, M.SI sebagai calon bupati kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

3. Menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 desember 2024.

4. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 tahun 2024 tentang penenetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 tanggal 22 september 2024 sepanjang calon bupati Drs. Edi Damansyah, M,Si.

5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartengara Nomor 1152 tahun 2024 tentang penetapan Nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 23 September 2024, sepanjang scalon bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si.

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon bupati atas nama Drs Edi Damansyah M, SI yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1.

7. Memerintahkan termohon untuk melakukan pengumutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.SI sebagai calon bupati Kutai Kartengara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih tambahan yang sama dengan pengumutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60(enam pulih) hari sejak putusan A Quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pengumutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan komisi pemilihan umum provinsi Kalimantan Timur dan komisi pemilihan umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

(*)

Berita Terkini