TRIBUNSUMSEL.COM -- Klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menggunakan paklaring.
Hal tersebut disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan," ujarnya melansir Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.
Paklaring biasanya diterbitkan setelah karyawan berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Oni mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengkinian data merupakan proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.
"Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com (3/2/2025), berikut cara klaim JHT tanpa paklaring:
1. Cara klaim JHT melalui kantor cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".
- Isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua". Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
- Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara klaim JHT melalui JMO
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO.
Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru. Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya".
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol "Sudah"
- Selanjutnya klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta".
- Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi". Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".
3. Cara klaim JHT melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut:
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik "Simpan".
- Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Demikian cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.
(*)