"Tadi lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman Nasution, kuasa hukum Vadel, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) via Tribunnews.com.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
"Langsung dilakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara, menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar Razman.
Vadel langsung ditahan hingga 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," lanjutnya.
(*)