Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Kondisi Kondektur
Sementara, Manager Usaha Damri Lampung, Rianto Silitonga mengatakan, pihaknya membenarkan peristiwa adanya sopir dan kondektur mengalami tindak pidana pemukulan hingga berujung penusukan.
Kini, Arief Rahman sang kernet Damri harus mengalami 8 luka sobek akibat tusukan yakni 6 tusukan di tangan dan 2 luka tusukan di bagian dada.
Sementara Harjulian, sang sopir mengalami luka lebam di wajah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pelaku sudah ditangkap akibat perbuatannya menganiaya sopir dan kondektur bus Damri.
"Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Yuni, dikutip dari Kompas.com.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Fortuner Tersangka Penusukan Kondektur Bus Damri Buang Pisau di Jalan Tol"