TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengunakan gas elpiji 3 kg kini dminta mengajulan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa membeli.
Sesuai pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap dapat membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan harga terjangkau.
Bahlil menegaskan, subsidi gas elpiji yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tutur Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025) mengutip dari Kompas.com
Baca juga: LINK dan Cara Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg untuk Pengecer, Resmi Lewat Aplikasi MAP Pertamina
Cara Daftar NIB untuk UMKM
Sebagai identitas usaha, NIB diperlukan agar UMKM dapat beroperasi secara legal. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses di www.oss.go.id.
Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.
OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Syarat Pendaftaran NIB UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara buat Akun OSS:
Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS cepat dan mudah cukup menggunakan Smartphone :
- Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar"
- Pilih skala usaha "UMK", lalu klik "Lanjut".
- Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha".
- Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha).
- Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
- Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan.
Buat kata sandi dan klik "Lanjut". - Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil.
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar".
Daftar NIB
- Buka kembali laman OSS.
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk".
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat.
Masukkan kode captcha dan klik "Masuk". - Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru".
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG.
Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan. - Centang "Pernyataan Mandiri".
- Klik "Kirim" dan tunggu proses hingga NIB diterbitkan.
- Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya dapat mengakses subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com