Berita Nasional

Info Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR ASN Tahun 2025, Cek Besaran dan Rincian Gaji

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI 13 DAN THR - Grafis atau Ilustrasi Gaji 13 dan 14 yang diolah dengan aplikasi Canva, Jumat (7/2/2025). Kepastian Gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 bakal dihapus atau tidak akhirnya terjawab.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepastian Gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 bakal dihapus atau tidak akhirnya terjawab.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan tetap dibayarkan. 

Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut. 

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

Lantas, Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair 2025?

Melansir djp.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1 sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Merujuk dari PP tersebut, jika jadwal pencairan THR PNS tahun 2025 paling cepat pada H-10 Lebaran tepatnya jatuh pada 21 Maret 2025.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Rincian THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 PNS 2024

Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
  • tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Merujuk Kompas.com, inilah besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

  • Eselon I: Rp 20.738.550 
  • Eselon II: Rp 16.262.400 
  • Eselon III: Rp 11.535.300 
  • Eselon IV: Rp 8.844.150. 
 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500. 

B. SMA/Diploma I: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900. 

D. Strata I/Diploma IV: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Itulah penjelasan mengenai kapan cair gaji ke-13 dan gaji ke -14 ASN beserta rincian lengkapnya.

Artikel ini bersumber dari https://nasional.kompas.com

Berita Terkini