TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah persyaratan pengecer untuk daftar jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg resmi pemerintah.
Mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), pengecer sudah bisa kembali berjualan LPG atau elpiji 3 kg dengan syarat enjadi sub-pangkalan resmi.
Para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
Namun demikian, nantinya para pengecer dan warung-warung akan dibekali aplikasi.
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.
"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.
Syarat jadi Pengecer Gas LPG
Pengecer yang berminat menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/
Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai merchant MyPertamina, antara lain:
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank
- Selain itu, Anda juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Anda dapat menghubungi Pertamina untuk informasi lebih lanjut melalui layanan pelanggan (customer service).
Syarat Jadi Pangkalan LPG 3 KG
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi, yang berarti mulai Maret 2025, seluruh penjualan elpiji 3 kg harus dilakukan melalui pangkalan resmi, bukan pengecer.
Selain itu masyarakat kini hanya dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Untuk membeli elpiji 3 kg, konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Pembelian ini akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang memastikan distribusi elpiji lebih tepat sasaran.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan harga yang dijual oleh pengecer.
Hal ini karena harga jual di pangkalan resmi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg dapat mencari pangkalan resmi terdekat melalui situs web resmi Subsiditepat LPG MyPertamina.
Saat ini, belum ada kebijakan pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Namun, pembelian harus mencantumkan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pertamina juga akan melakukan pelacakan terhadap pembelian elpiji 3 kg yang dianggap tidak wajar atau dalam jumlah besar.
"Saat ini, belum ada pembatasan, tetapi kami akan bisa melacak pembelian yang tidak wajar," ujar Heppy Wulansari, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Kerja Keras untuk Biaya Umroh, Pilu Yonih Warga Tangsel Meninggal seusai Antre Gas Elpiji 3 Kg
Baca juga: Bolehkah Konsumen Beli LPG 3 Kg Lebih dari Satu di Sub-Pangkalan ? Begini Penjelasan Menteri ESDM