"Proses hukum akan terus berlanjut," tegas AKBP Erwin.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun," tandas AKBP Erwin.
Motif Pelaku
Sementara, motif pencurian ini diungkapkan oleh NL sendiri, yang merasa sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui oleh Zubaidah.
Selain itu, NL juga mengaku sering dihina oleh korban di depan kekasihnya, sehingga ia merasa dendam.
"Sering dihina sama dia (korban). Uangnya buat makan sama jalan-jalan," kata NL.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com