Bahlil berkilah kebijakan pelarangan pengecer untuk berjualan gas elpiji 3 kg itu telah dikaji secara mendalam sejak lama.
Bahkan, kajiannya sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut muncul lantaran adanya oknum pengecer gas elpiji 3 Kg yang nakal.
Namun, dia enggan menyalahkan siapapun terkait kelangkaan gas elpiji tersebut.
"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer tapi udahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menegaskan Kementerian ESDM mengambil alih tanggung jawab membenahi penataan penyaluran gas elpiji 3 Kg.
Dia bilang, instruksi ini juga sering diucapkan oleh Presiden Prabowo.
"Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan bapak presiden wajib wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," jelasnya.
Namun, Bahlil mengatakan pihaknya kini sudah berbenah dengan membuat pengecer menjadi sub pangkalan.
Nantinya, mereka bisa berjualan kembali gas elpiji 3 kg.
Di sisi lain, Bahlil menegaskan kebijakan sebelumnya yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg dilakukan demi menata penyaluran gas bersubsidi.
Dia lalu menyindir jika ada kesalahan merupakan kinerja dari Kementerian terkait.
Sebaliknya jika ada keberhasilan, maka itu merupakan kinerja dari pemerintah.
"Jadi nggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami, kalau itu ada salah. Kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah," pungkasnya.
(*)