Berita Nasional

Segini Harga Gas Elpiji 3 Kg Terbaru di Pengecer Pasca Diperbolehkan Jualan Lagi, Menteri ESDM Tegas

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPG 3 KG - Seorang warga membeli LPG 3 kilogram di pangkalan gas Chairul Anhar Jalan Dempo Kelurahan Muaradua Kota Prabumulih, Selasa (4/2/2025). LPG 3 kilogram di Prabumulih tidak langka dan mudah didapat karena 90 persen warga telah memasang jaringan gas alam.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sempat dilarang, per hari ini Selasa 4 Februari 2025 pemerintah kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg lagi.

Adapun pengecer tak lagi bisa mematok harga mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Lalu berapa harga gas elpiji 3 Kg yang dijual di pengecer sekarang?

Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. 

"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

TABUNG GAS LPG 3 KG (Ilustrasi) - Daftar alamat agen penyalur dan pangkalan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Tribun Kaltim)

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. 

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran. 

"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil. 

Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar. Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

 "Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil. Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg online

Ikuti langkah-langkah berikut agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

  • Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
  • Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

  • Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.


Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

  • Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
  • OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
  • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
  • Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
     

(*)

Berita Terkini