20. Cetakan NIB Berhasil Terbit
Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com
Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.
Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com