"Kondisi korban memang memprihatinkan, kondisinya berbadan kurung kering, rambut gimbal banyak kutu, berbau tidak sedap," bebernya.
Dan dari hasil pemeriksaan dokter ternyata, korban ternyata menginap penyakit Pneumonia (Paru-paru-red).
"Nah di saat itu tetap masih diberikan makan oleh terlapor dengan cara disuapi, untuk menghilang bau badan," katanya.
Tetapi kondisi korban ini tambah lemah pada Desember 2024.
Lalu hingga akhirnya pada bulan Januari pada 17, terlapor ini meminta jatah untuk melakukan hubungan suami istri hingga ditolak oleh korban.
"Nah di sinilah Terlapor ini menelantarkan korban, berikan makan kepada korban tetapi tidak disuapi, hanya diletakka di sebelahnya saja," katanya.
Oleh itu lah, ditambahkan Harryo, terlapor dijerat dengan Pasal 49, pidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp 15 juta.
"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya.
Keluarga Berharap Keadilan
Novel Suwa SH MH MM MSI, mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan terkait peristiwa ini karena sudah dilaporkan.
"Seperti kemarin diketahui sudah dilaporkan terkait peristiwa KRDT, kami juga meminta ubah pasal dari 49 ke pasal 44 ayat 2 masih KDRT, hukuman 15 tahun penjara, " katanya.
Keluarga korban meminta hukuman lebih tinggi karena jika hanya penelantaran hanya dihukum 5 tahun penjara.
"Di sinilah kita berharap adanya keadilan," katanya kembali.
Ketika ditanya terkait adanya tersangka sempat dilepas, jawab Novel, untuk informasi itu dirinya tidak mengetahui.
"Namun dari keterangan keluarga korban bahwa usai kejadian terlapor ini langsung diamankan," ungkapnya