TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal Paulus Tannos, tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.
Paulus Tannos adalah buron terkait pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.
Hampir 3 tahun DPO, Paulus Tannos akhirnya ditangkap bahkan sudah ditahan.
Informasi penangkapan Paulus diungkap oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (24/1/2025).
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Profil Paulus Tannos
Dilansir dari laman KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.
Dia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP.
Nama Paulus masuk ke dalam DPO pada 22 Agustus 2022 setelah dinyatakan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP bersama dengan tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) pada 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perusahaannya terbukti mendapat keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
PT Sandipala Artha Putra yang diketahui tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.
Mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan merinci, harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500.
Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.
Atas tindakannya itu, Paulus ditetapkan menjadi tersangka.
Dia terakhir kali dipanggil KPK sebagai tersangka pada 24 September 2021.
Namun, sejak penetapan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.
Paulus Tannos gunakan identitas baru
Diberitakan KompasTV, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengaku pernah kesulitan untuk memulangkan Paulus ke Tanah Air.
Menurut dia, Paulus telah mengubah identitasnya dan mendapat paspor baru dari negara lainnya.
Dalam situs pencarian resmi DPO KPK, Paulus disebut telah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin.
Namun, Fikri tidak bisa menyebut negara mana yang menerbitkan identitas baru bagi tersangka korupsi e-KTP tersebut.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan pengejaran terhadap Paulus meski sudah berganti nama.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Namun, petugas tidak bisa menangkapnya karena red notice dari interpol terlambat terbit, Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
KPK sulit pulangkan Paulus Tannos
Meski sudah menemukan keberadaan Paulus, KPK mengaku masih mengalami kesulitan untuk memulangkan dan memproses hukum Paulus.
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengatakan, Paulus sudah bukan lagi warga negara Indonesia.
"Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan salah satunya di negara Afrika Selatan tersebut," ucap Asep, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Asep mengatakan, tim KPK sempat menemukan Paulus di negara tetangga mengacu catatan, lembaga antirasuah sempat menyebut negara yang dimaksud adalah Thailand.
Namun, pada saat dipulangkan, KPK mendapat kesulitan karena Paulus telah mengubah identitasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Paulus Tannos, Buron Kasus E-KTP yang Ditangkap KPK"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com