Pilkada 2024

Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK Bakal Digelar Pada 13 Februari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK Bakal Digelar Pada 13 Februari 2025

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Sarkani mengatakan proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih proses. 

Menurut Sarkani, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang ada serta pembuktian alat bukti. 

Dengan berjalannya sidang, menunjukkan pembuktian akan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai tahapan apa tidak nantinya. 

"Dimana proses sidang meminta tanggapan dari Bawaslu Sumsel dan Kabupaten kota dengan sidang memberikan keterangan terakhir. Nah, sidang di MK merupakan ajang pembuktian ajang penilaian Bawaslu kabupaten kota terhadap kinerja terhadap pengawasan setiap pengawasan pemilihan," katanya. 

Dimana kinerja pengawasan dalam penanganan pelanggaran yang ada dibuktikan di MK. 

"Jadi ini dibuktikan, bahwasanya Bawaslu kabupaten kota di Provinsi sudah melakukan kinerja sesuai aturan yang ada, " tandasnya 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan sudah jauh- jauh hari agar jajarannya menyiapkan hasil pengawasan pasa Pilkada serentak 2024.

Menurut Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK, sudah menyiapkan bahan keterangan di MK sehingga bisa memberikan penjelasan, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK..

"MK telah minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, " katanya. 

Di Sumsel sendiri terdapat 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah. 

Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi. 

Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin. 

PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI. 

Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa. 

Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. 

Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.

Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita. 

Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam. 

Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini. 

Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto. 

Baca juga: Besok Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada di Palembang, Ogan Ilir dan Pagar Alam Bakal Digelar di MK

Baca juga: KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024

Sesuai jadwal tahapan 8-16 Januari 2025, Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon). 16 Januari- 3 Februari 2025 Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu

17 Januari- 4 Februari 2025, Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti)

5- 10 Februari 2025, Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan). 

11-13 Februari 2025, Pembacaan Putusan/Ketetapan (Dismissal). 11-15 Februari 2025, Penyerahan/Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu serta Pemerintah dan DPRD

14-28 Februari 2025, Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti). 

3-6 Maret 2025, Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan).

7-11 Maret 2025 Pengucapan Putusan/Ketetapan. Diputus Paling Lama 45 Hari Kerja

Mahkamah Konstitusi memastikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024 akan berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada.

Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini