Polisi Polres Lahat Tewas Ditusuk

Nasib Bandar Narkoba Bunuh Anggota Polres Lahat Saat Digerebek, Terancam Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ebi bandar narkoba di Lahat yang menyerang polisi hingga satu orang tewas kini terancam dijerat pasal berlapis.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi bakal menerapkan pasal berlapis terhadap Ebi, bandar narkoba yang menyerang personel Satresnarkoba Polres Lahat hingga mengakibatkan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah meninggal dunia. 

Selain Faras Nabhan Atallah, dua anggota Satresnarkoba Polres Lahat juga mengalami luka akibat diserang dua orang pelaku yang akan ditangkap.

Amukan Ebi terjadi saat ia berusaha melarikan diri ketika polisi menggerebek kediamannya di Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat, Rabu (22/1/2025) dini hari. 

Tak hanya Ebi, Lidi rekan Ebi juga berhasil ditangkap saat penggerebekan. 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga mengatakan, selain tindak pidana narkoba kedua pelaku juga akan dijerat dengan pasal pidana pembunuhan.

"Kami proses tuntas. Pelaku juga akan kami proses dengan tindak pidana umumnya, apakah nanti pasal pembunuhan berencana, penganiayaan, atau pembunuhan, " kata God Parlasro, usai pemakaman di TPU Kebun Bunga, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: 6 Fakta Kasus Briptu Anumerta Faras Polisi di Lahat Tewas Diserang Bandar Narkoba, 2 Polisi Luka

Mengenai ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku, God menegaskan pihaknya tetap memproses hukum kedua pelaku dan menyerahkannya ke Pengadilan.

Pelaku juga diberikan tindakan tegas oleh petugas dengan memberikan satu timah panas di kakinya sebab melukai anggota dan melawan saat ditangkap.

"Soal hukuman biarkan nanti Pengadilan, kami sesuai prosedur saja," katanya.

Ia menambahkan sosok Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah di matanya sebagai pimpinan adalah sosok polisi muda yang cukup berprestasi.

"Almarhum masih muda baru lulus tahun 2022, dan sudah banyak membantu kami ungkap peredaran narkoba di Lahat. Termasuk punya prestasi, " katanya.

Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi pihaknya agar ke depannya tidak terjadi hal yang sama.

"Inilah resiko kami dalam bertugas, jadi bahan evaluasi kami," pungkasnya.

Kronologi 

Dari informasi yang dihimpun, Bripda Faras meninggal saat lakukan penangkapan dua tersangka bandar ganja yakni Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), di simpang tiga PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU,sekitar pukul 03.30 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini