TRIBUNSUMSEL.COM -- Polemik pagar laut sepanjang 30 Km di Tangerang yang ternyata punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) turut disoroti Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Melansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025) Mahfud MD menilai ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit sertifikat..
Pasalnya, dirinya menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
"Pasti ada orang dalam ini yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi. Enggak mungkinlah, bisa keluar HGB sebanyak itu," kata Mahfud dalam siniar itu, dikutip pada Rabu (22/1/2025).
Bantuan oknum tersebut makin terlihat ketika muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM. Diketahui, berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.
Selain HGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Itu sudah ada proyeksi kaplingnya (kaveling) kan? Iya kan? Jadi kan sudah ada 263 (bidang), bahkan sudah ada pengkaplingan. Titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main (kerjaannya)," tutur Mahfud. "Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah yang mengurus ini," imbuhnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masalah ini harus diusut lewat jalur hukum. Sebab, dengan adanya sertifikat, fenomena ini makin menggelisahkan rakyat atau kekacauan dan tidak cermatnya pemerintah menangani batas laut dan sumber daya alam.
"Itu bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah. Iya kan? Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh enggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," jelasnya
Dugaan Tujuan Pembangunan Pagar Laut Tangerang
Teka teki pembangunan pagar laut di kawasan kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30 Km mulai terjawab.
Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut tersebut untuk membuat 'Reklamasi Alami'.
Trenggono menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025) via Tribunnews.com.