Berita Ogan Ilir

Rincian Penerapan Tilang Sistem Poin yang Berlaku Mulai 2025, Polres Ogan Ilir Masih Tunggu Petunjuk

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Indralaya, Sabtu (18/1/2025) siang.

b. 3 Poin 

- Menggunakan plat nomor palsu.

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

c. 5 Poin 

- Tidak membawa SIM.

- Melanggar aturan lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

- Melanggar batas kecepatan.

2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

a. 5 Poin 

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

b. 10 Poin 

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

c. 12 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

3. Konsekuensi Akumulasi Poin

a. 12 Poin

- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

b. 18 Poin

- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini