TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus siswa yang dihukum belajar di lantai karena tunggah SPP berbuntut panjang.
Kamelia, ibu dari siswa SD tersebut kini melaporkan sang guru bernama Hariati ke Mapolrestabes Medan.
Fakta tersebut diungkap oleh Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melansir Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut kode laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion.
Di dalam laporan itu, Kamelia menyampaikan, mulanya mendapati cerita anaknya, MA, malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.
Sebab, MA dihukum oleh terlapor untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yakni sekolah milik Yayasan Abdi Sukma, di Kota Medan.
Dia ingin memeriksa apakah apa yang disampaikan anaknya benar atau tidak.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran. Kamelia mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada Hariati.
Hariati menyampaikan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak dibenarkan mengikuti pelajaran.
Atas kejadian itu, Kamelia membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Gidion menyampaikan, kini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus tersebut. "Kami masih mendalami laporannya," kata Gidion.
Hariati Merasa Tak Salah
Hariati, Oknum guru SD swasta viral menghukum siswa untuk belajar di lantai gegara menunggak SPP akhirnya angkat bicara.
Adapun Hariati kekeh merasa tak bersalah setelah memberikan hukuman tersebut kepada muridnya.