TRIBUNSUMSEL.COM - Laman website Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak.go.id untuk daftar NPWP Online 2025 tidak bisa diakses, berikut penjelasannya.
Seperti diketahui, Direktor Jendral Pajak (DJP) untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tarbaru 2025 bisa dilakukan secara online.
Pembuatan NPWP Online 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak.go.id.
Beberapa berkas pendaftaran NPWP yang perlu dilengkapi adalah Kartu Tanda Penuduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Sementara, pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Namun, sejak peluncuran sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan laman website Ereg.pajak.go.id dan Coretaxdjp.pajak.go.id sulit diakses.
Lantas, apa penyebab dan alasan kenapa kedua situs website itu sulit diakses? ini penjelasannya.
Laman website Ereg.pajak.go.id:
e-Reg Pajak atau e-Registration Pajak adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendaftaran NPWP baru, perubahan data Wajib Pajak, pelaporan pajak, dan berbagai layanan perpajakan lainnya secara online.
Sejak tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Registration untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mendaftarkan NPWP secara online.
Terkait penyebab situs Ereg.pajak.go.id tidak bisa diakses dikarenakan laman e-Reg Pajak tidak lagi dipergunakan untuk pendaftaran NPWP sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan penjelasan admin akun x @kring_pajak yang membalas pertanyaan dari akun x @annidauliaa, bahwa situs Ereg.pajak.go.id ditutup dialihkan ke coretaxdjp.pajak.go.id.
"Hai, Kak. Saat ini website ereg sudah ditutup ya. Saat ini untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id Tks", tetanda admin x @kring_pajak Tomo yang dikutip pada Senin (13/1/2025).
Laman coretaxdjp.pajak.go.id
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.
Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Akan tetapi laman website Coretax DJP terdapat sejumlah kendala akses layanan yang membuatnya sulit diakses.
Terkait masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Wajib Pajak selama implementasi sistem Coretax DJP.
"Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," Dikutip dari postingan IG @ditjenpajakri Senin (13/1/2024)
Dijelaskan bahwa DJP terus berupaya memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Core Tax System dapat berjalan dengan baik.
Upaya-upaya perbaikan Core Tax antara lain:
- Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth
- Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukkan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak
- Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml
- Pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otoritasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition)
- Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP
- Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh & PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan data per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mengakses Coretax sebagai berikut:
- Sebanyak 126.590 wajib pajak berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak
- Sebanyak 34.401 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak Sebanyak 845.514 faktur pajak berhasil dibuat
- Sebanyak 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.
Tidak ada sanksi administrasi
Dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id.
Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Cara daftar NPWP online 2025 via Cortax DJP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.
Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dikutip dari Buku Modul Coetax Administration System, berikut cara daftar NPWP online 2025 via Cortax:
- Buka laman Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik opsi “New Registrasion (pendaftaran baru)” pada halaman login Portal Wajib Pajak
Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan seperti “Perorangan/Individual” untuk Wajib Pajak orang pdibadi - Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?, pilih “Ya" jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
- Isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK. Pastikan data sesuai
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
- Klik tombol "Verifikasi" agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponselnya. Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi
- Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Isikan detail alamat Wajib Pajak Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil Periksa kembali data yang sudah diisi.
- Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.
Baca juga: KPP Pratama Baturaja Sukses Raih 101,14 Persen Target Penerimaan Pajak 2024