Berita Ogan Ilir

Gerombolan Sapi Resahkan Para Pengendara, Pemkab Ogan Ilir Sosialisasikan Perda Hewan Kaki Empat

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerombolan sapi berkeliaran di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung pada Rabu (8/1/2025) petang.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Persoalan gerombolan sapi yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel hingga kini tampak belum terpecahkan.

Gerombolan ternak sapi ini masih saja mengganggu pengendara yang melintasi ruas jalan nasional di wilayah Indralaya tersebut.

Seperti di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung pada Rabu (8/1/2025) petang, beberapa sapi berkeliaran di tengah jalan.

Aksi segerombolan sapi ini membuat pengendara kesal karena mengakibatkan macet terutama di depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir hingga komplek kantor KPU.

"Sapi kok dibiarkan jalan-jalan di jalan raya, bikin macet saja," kata seorang pengemudi truk muatan bernama Ical.

Menurut pria asal Tanjung Raja ini, dia sering mengantar muatan dari Kayuagung menuju Palembang dengan melewati Indralaya.

Selama melintasi Indralaya terutama pada siang hari, Ical mengaku jarang melihat jalanan bebas dari gerombolan sapi.

"Jadi setiap lewat jalan raya di Indralaya pasti ketemu (gerombolan sapi). Kalau bisa dikandangkan saja atau carilah tempat lain, jangan dibiarkan keliaran di jalan," kata Ical dengan nada kesal.

Baca juga: Sosok Wahyuni Puspita Sari, PNS di Musi Rawas yang Tewas Usai Motornya Tabrak Kerbau, Ingin Upacara

Baca juga: Wanita di Muratara Tewas Kecelakaan, Motor yang Dikendarainya Tabrak Kerbau yang Melintas

Bagi pengendara sepeda motor, keberadaan gerombolan sapi ini menjadi momok karena sangat membahayakan.

Menurut warga, tak sedikit peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor yang terjadi akibat menghindari hewan kaki empat tersebut.

"Kalau motor kecelakaan tunggal gara-gara sapi ini sudah sering juga. Motor rusak, orangnya (pengendara) luka-luka, kasihan. Pemerintah harus cepat ambil tindakan," ujar Arifin, seorang pedagang bensin eceran dekat komplek lama Pemkab Ogan Ilir.

Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya, sebelumnya pernah ditanggapi Pemkab Ogan Ilir.

Melalui Sekretaris Daerah Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir kini sedang menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

Menurut Muhsin, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

"Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," kata Muhsin.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini