Sebelumnya, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Di dalam surat itu, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Alasan Tak Diperpanjang
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok membenarkan terkait kontrak kerja Sandi Butar Butar yang tidak diperpanjang.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati menjelaskan, kebijakan tersebut diambil atas sejumlah pertimbangan.
“Terkait dengan kontraknya Sandi, ini ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan itu benar,” kata Tesy di UPT Mako Damkar GDC, dilansir dari Tribun Depok, Selasa (7/1/2025).
“Bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh DPKP Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” sambungnya.
Menurut Tesy, kebijakan Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi karena sudah habis masa berlaku kontrak kerjanya.
“Ada dalam surat pernyataan dan surat kontrak pada pasal tiga yang sudah yang bersangkutan masing-masing PKTT (Pegawai Kontrak Tidak Tetap) diatas materai yang cukup,” ungkapnya.
Tesy menambahkan, dalam kontrak kerja Sandi, tertulis masa berlaku hingga Desember 2024.
Selain itu, Tesy menyebut ada evaluasi internal di Damkar Depok yang memutuskan bahwa kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang.
Meski demikian, Tesy enggan menjelaskan secara rinci evaluasi internal yang dilakukan Damkar Depok.
“Semua kerja ya, mungkin kalian juga dievaluasi kan. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya.