Racun itu, kata Haryyo, dibeli oleh Rika melalui toko online pada 2 Desember 2024.
"Di sini saja sudah terlihat ada perencanaan pelaku RK. Nah ketika pesanan itu sampai, pesanan itu langsung dibuat pelaku dan simpan dalam sebuah botol," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono
Atas ulahnya, Rika terancam 3 pasal, yakni pertama Pasal 27 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 33 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kedua, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ucapan Adik Ipar dan Mertua yang Bikin Rika Rencanakan Tantangan Jamu, Ragukan Status Anak Pelaku, .