Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.
Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.
Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.
"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan. Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.
Baca juga: Viral Plat Mobil Pajero Ditumpangi Lady Saat Diperiksa Kasus Penganiaayan Dokter Koas Unsri Palsu
Baca juga: Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Cuti Panjang usai Keluarga Viral Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Pemeriksaan Pindah ke Polsek
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, alasan pemindahan tersebut bukan dari pihaknya melainkan permintaan saksi dan kuasa hukum.
"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," ujar Anwar, seperti dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.
Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.
"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.
Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.
"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya.