Berita OKI

Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Berikut Kelengkapan yang Harus Dimiliki Sepeda Listrik

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi giat bersama lintas sektoral penertiban pajak dan kelengkapan kendaraan bermotor di jalan Mukhtar Saleh Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM KAYU AGUNG -- Sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya, dikarenakan sangat berbahaya bagi pengendaranya dan orang lain.

Hal tersebut diatur dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik, khususnya sepeda listrik.

Mengingat banyaknya masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel yang membawa sepeda listrik di jalan raya ataupun jalan poros kota.

Membuat satuan lalu lintas Polres Ogan Komering Ilir (Satlantas OKI), menghimbau warga supaya tidak menggunakan sepeda listrik terkhusus sewaktu di jalan raya.

Disampaikan Kasat Lantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya bahwa sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, acara car free day dan kawasan wisata.

"Sepeda listrik sebaiknya digunakan di area pemukiman, acara car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya,"

"Kalau tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki," kata Oke sewaktu dikonfirmasi awak media pada Kamis (19/12/2024) siang.

Baca juga: Banyak Timbulkan Korban Jiwa, Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Baca juga: Jaga Keselamatan, Satlantas Polres Muba Imbau Pengguna Sepeda Listrik Pakai Helm 

Menurutnya, sepeda listrik kendaraan khusus yang hanya diperbolehkan di area khusus dan tak boleh di gunakan di jalan raya.

Bagi pengguna wajib berusia di atas umur 12 tahun. 

"Kami sudah beberapa bulan melakukan sosialisasi terkait penggunaan dan akibat dari sepeda listrik yang tidak tepat guna yang tentunya membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.

Selain itu, Iptu Oke menjelaskan persyaratan teknis sepeda listrik yaitu harus dilengkapi lampu utama yang berfungsi dengan baik dan wajib memiliki reflector di sisi kiri atau kanan belakang sepeda.

"Rem juga harus berfungsi dengan baik guna memastikan keselamatan, harus dilengkapi dengan klakson atau bel dan batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km perjam," bebernya.

Ditegaskan, penting bagi pengguna sepeda listrik mematuhi aturan telah ditetapkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Sesuai permenhub nomor 45 tahun 2020 tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pelanggaran aturan pengguna sepeda listrik. Namun, pelanggar dapat dikenakan sanksi berdasar perundang-undangan yang relevan, seperti UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," pungkasnya.

Dilarang Digunakan di Jalan

Sebelumnya Masyarakat dilarang memakai sepeda listrik di jalan raya karena bahaya bagi pengendara maupun orang lain.

Hal ini sesuai peraturan menteri perhubungan (permenhub) RI no 45 tahun 2020. 

Mengingat masih adanya masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang  membawa sepeda listrik di jalan raya ataupun jalan poros kota.

Membuat satuan lalu lintas Polres Ogan Komering Ilir (Satlantas OKI) menghimbau warga supaya tidak menggunakan sepeda listrik terkhusus sewaktu di jalan raya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, acara car free day dan kawasan wisata. Lalu sektor sarana angkutan publik dan perkantoran.

"Sewaktu memakai sepeda listrik di jalan raya, pengendara wajib berada di lajur khusus," katanya dihubungi pada Selasa (22/10/2024) sore.

 Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir sudah terdapat kasus adanya pengendara meninggal saat berada jalan raya. 

Maka dari itulah dihimbau pengguna jangan ke jalan raya.

"Selain itu sepeda listrik dilarang dipakai anak-anak, karena belum mahir dan bisa menyebabkan pengendara kecelakaan,"

"Makanya saya meminta orang tua untuk mengingatkan anak – anaknya supaya tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya," tegasnya.

Dijelaskan Iptu Oke, memang dasarnya sepeda listrik sangat berbeda dengan sepeda motor listrik. Pasalnya, di sepeda listrik tidak ada STNK dan plat nomor kendaraan.

Mengacu dengan permenhub no 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang memakai penggerak motor listrik.

"Isi dari permenhub tersebut sudah ada syarat khusus untuk sepeda listrik supaya layak jalan," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini