Berita Viral

Peran Haryono Sopir Taksi Jadi Tersangka di Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya, Buang Jasad

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto pelaku pembunuhan sopir travel dan pencurian kendaraan saat diringkus polisi. Keluarga BA awalnya tak tahu bahwa korban dihabisi oleh seorang anggota polisi, yakni Brigadir AK alias Anton Kurniawan.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Haryono alais H sopir jadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan perannya dikuak Polda Kalimantan Tengah.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (18/12/2024) Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.

 "Itu berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan,” ucap Erlan kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. 

AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024). Haryono adalah sopir taksi. Sehari-hari ia adalah tulang punggung keluarga. Anak Haryono pula putus sekolah (TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 Adapun peran dari tersangka H dalam kasus di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

 Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.

Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000 di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. 

Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," tutur Erlan.

Jerit Hati Istri Haryono

Keluarga Haryono kehilangan sosok yang menjadi tulang punggung keluarga. 

Untuk kehidupan sehari-hari, keluarganya hanya mengandalkan penghasilan dari Haryono yang berprofesi sebagai sopir taksi.

Anak pertamanya berusia 16 tahun namun putus sekolah. 

Sementara anak keduanya masih duduk di sekolah dasar. Yuliani (38), istri dari Haryono, sehari-hari merupakan ibu rumah tangga. 

Menurut penuturan Yuliani, suaminya bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi “online”. 

Suaminya juga bisa menerima jasa sopir taksi “offline”. 

Saat kejadian nahas itu, Haryono diminta mengemudikan mobil pribadi milik Brigadir Anton, polisi yang diduga menembak warga hingga tewas. 

“Memang pekerjaan sehari-harinya itu, di luar itu nggak ada. Kalau beliau sepi job tunggu di rumah aja, beliau sudah menekuni pekerjaan itu selama kurang lebih dua tahun,” tutur Yuliani saat berbincang-bincang dengan Kompas.com di Palangka Raya, Rabu (18/12/2024). 

Usai menyaksikan pembunuhan tragis di depan matanya, kata Yuliani, Haryono mengalami stress, depresi, dan menangis sendiri. 

Laki-laki berusia 37 tahun itu juga tidak mau makan. 

“Beliau yang biasanya datang kerja bercanda, ngobrol sama anak-anak, tapi ini malah diam terus, murung, pulang sore pas tanggal 27 November (di hari kejadian) itu, sikapnya tiba-tiba begitu,” tuturnya. 

Pagi hari sehari setelah kejadian, Haryono hanya berdiam diri tiduran di kasur dengan tatapan kosong. 

Istrinya sudah menyuruhnya untuk mandi dan menyiapkan makan, namun Haryono masih terdiam. 

Awalnya, sang istri mengira jika Haryono kelelahan. 

“Kok, selang dua hari sampai empat hari, suamiku masih begitu. Selain merenung, dia menangis sendiri, ketawa sendiri, begitu kan aku bingung, bertanya-tanya kenapa dia jadi begitu,” ujarnya. 

Suaminya kemudian bercerita empat hari setelah kejadian itu kepada istrinya. 

Pada Selasa (10/12/2024) siang, Haryono bersama Yuliani lalu melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut. 

Usai melaporkan kasus ini, Haryono lantas kerap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. 

Setelah itu, Haryono jarang pulang ke rumah.

“Dari itu (usai melapor), suamiku pulang cuman pas malam Minggu (15/12/2024) sore pas Maghrib, itu sudah diberitahu bahwasanya suami saya cuman saksi, bisa pulang kan, tapi setelah itu, jam 22.00 malam, suami saya dijemput lagi,” tuturnya. 

Setelah itu, Yuliani tidak pernah bertemu lagi dengan suaminya hingga penetapan tersangka pada Senin (16/12/2024). 

Dia baru bertemu sang suami pada Selasa (17/12/2024) di rumah tahanan Polresta Palangka Raya yang sudah berstatus tersangka. 

“Kami bertemu selama 15 menit, saya cuman ngobrol sebentar untuk saling menguatkan,” 

Dipecat Tidak Hormat

Oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban warga sipil sebelumnya dijatuhi sanksi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

Brigadir AK disanksi PTDH atas perbuatannya yang tercela menghilangkan nyawa.

Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Kemudian status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AK dan H menjadi tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).

Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

(*)

Berita Terkini