Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag, Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag, Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik. Pelatihan Angkatan IV, 18-22 Desember 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jawaban Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag, Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik akan diulas pada artikel berikut. 

Pelatihan Pelayanan Publik Pintar Kemenag Angkatan IV yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Agama Republik Indonesia atau Pintar Kemenag berlangsung 5 hari, 18-22 Desember 2024. 

Ada enam modul diberikan, termasuk satu di antaranya adalah Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik.

Sasaran pelatihan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag RI.

Selengkapnya kunci jawaban Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik. Soal secara acak, karena itu diharapkan agar memperhatikan soal dan jawaban. 

____

Soal 1

Kelompok Pelayanan Administratif mencakup:

Jawaban:
A. Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik

Soal 2 

Apa yang dimaksud dengan "Jangka waktu penyelesaian" dalam standar pelayanan publik?

Jawaban:
D. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan

Soal 3

Berapa jumlah komponen standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik?

Jawaban:
D. 14

Soal 4

Halaman
123

Berita Terkini