TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memperbarui sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan memperkenalkan layanan daring.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui situs resmi Polri.
Berdasarkan arahan Kapolri sejak 20 Maret 2023, registrasi SKCK online hanya dilakukan melalui 1 aplikasi, yaitu Polri Super App.
Manfaat Pendaftaran Online menghemat waktu karena proses pendaftaran yang lebih cepat dan efisien.
Lalu mudah diakses jadi masyarakat dapat mengajukan permohonan dari mana saja.
Kemudian transpara, dimana status permohonan dapat dilacak secara online.
Selanjutnya Tata Cara Pendaftaran SKCK Secara Online
1. Unduh aplikasi SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi data identitas
3. Kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK di halaman utama tersebut
4. Klik Ajukan SKCK
5. Lakukan verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan, lalu klik Mulai
6. Masukkan jenis keperluan, data pribadi dan data yang diperlukan
7. Pilih metode pembayaran,lalu lakukan pembayaran
8. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email, lalu unduh bukti pembayaran