Dimana hasil berdasarkan rekapitulasi dari KPU Ogan Ilir, paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul telak atas kotak kosong. Panca-Ardani mendapatkan 154.088 suara. Sementara kotak kosong 41.523 suara.
Pasangan petahana memperoleh persentase kemenangan sebesar 78,77 persen, berbanding 21,23 persen milik kolom kosong.
Terakhir, Pilkada di Kabupaten OKU Selatan, pengajuan permohonan, Sabtu (7/12/2024), sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).
Dalam pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan, perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati tingkat KPU Kabupaten OKU Selatan, Selesai Jumat (6/12/2024) di Aula Islamic Centre, Muaradua.
Total seluruh perolehan suara dari 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, Pasangan Nomor urut 01 Hengki-Alkadri memperoleh 8.043 suara, nomor urut 02 Iwan Hermawan-Faizal Ranopa memperoleh 85.362 suara.
Kemudian nomor urut 03 Heri Martadinata- A Wahab Nawawi memperoleh 36.344, dan nomor urut 04, Abusama-Misnadi memperoleh 88.076 suara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Kurniawan membenarkan adanya 10 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut.
"Sudah ada laporan sebanyak 10 laporan untuk 8 hasil Pilkada yang ada," kata Kurniawan, Senin (9/12/2024).
Menurut Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK menyiapkan bahan keterangan di MK, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK..
"MK nanti akan minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, " paparnya.
Ditambahkan Kurniawan, untuk jadwal sidang di MK diperkiraan berlangsung pada bulan Januari 2025 mendatang jika sudah masuk pemeriksaan.
"Tetapi kita belum tahu jadwal di Sumsel. Pastinya yang berproses di MK belum penetapan, kalau lainnya iya (bisa ditetapkan) mengingat pelantikan 17 Februari 2025, dan yang berproses bisa saja setelah putusan MK setelah 17 Februari baru dijadwalkan pelantikan, " tukasnya
Daftar gugatan Pilkada 2024:
a. *Pilkada Kab. Empat Lawang :*
1) Pengajuan Permohonan hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, pukul 14.15 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 24/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu H. Budi Antoni Aljufri.
2) Pengajuan Permohonan hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, pukul 12.39 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, dengan Kuasa Hukum sdr. Martadinata, S.H., dkk.
b. *Pilkada Kab. Banyuasin :*
Pengajuan Permohonan hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 pukul 15.08 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 25/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2)
c. *Pilkada Kab. OKU :*
Pengajuan Permohonan hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 pukul 23.14 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 14/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Nomor Urut 1).
d. *PIlwako Pagar Alam :*
1) Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 15.09 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 74/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Alpian dan Alfikriansyah (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 2).
2) Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 19.15 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 88 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Hepy Safriani dan Efsi (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1).
e. *Pilkada Kab. Muara Enim :*
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024 pukul 17.29 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 83/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Nomor Urut 3).
f. *Kota Palembang :*
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.09 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 110 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Yudha Pratomo dan Baharudin (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Nomor Urut 3).
g.*Kab. Ogan Ilir :*
Pengajuan Permohonan hari Jum'at tanggal 06 Desember 2024, pukul 23.54 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 130 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Desva Adelia Rachmadani BP2SS DPC Kab. Ogan Ilir / Pemantau Pemilihan
h. *Kab. OKU Selatan :*
Pengajuan Permohonan hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, pukul 14.31 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 137 /PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Pemohon yaitu Iwan Hermawan dan M. Faisal Ranopa (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan No. Urut 2).