Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Gelagat Yusak, Terduga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Kediri, Sempat ke Rumah Korban Pinjam Uang
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motif Pembunuh Satu Keluarga di Ngancar Kediri Terungkap, Sempat Datang ke Rumah Sebelum Kejadian
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com