Keluarga Tewas di Kediri

Sosok Kristina, Guru Tewas Dibunuh Bersama Suami & Anak di Kediri, Tempuh 50 KM untuk Mengajar

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok mendiang Kristina (kiri) yang tewas bersama suami dan anak sulungnya karena dibunuh oleh adik kandung di Kediri

Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.  

"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).  

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendatangi rumah korban.

Ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang.

Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil.

Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh Yusa. 

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, CAW, hingga meninggal dunia.  

"Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan," terangnya.   

Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. 

Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).  

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan. 

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.  

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.  

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.  

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SDN 1 Batangsaren Tulungagung Berduka, Korban Pembunuhan di Kediri Guru Kelas Lima

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini