TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024 sudah dibuka.
PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB.
Selama periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB.
Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Alur Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024
1. informasi seleksi https://ppq.simpkb.id
2. pendaftaran
3. cek verval ptk melalui laman website https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
4. cek dapodik di laman website https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Belum Verval Ijazah di Laman Info GTK
5. Verval ijazah di laman info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id
6. Pengecekan ijazah di SIVIL atau laman website https://ijazah.kemdikbud.go.id
7. lookup data dikti
8. referensi prodi ijazah S1
9. justifikasi nama dan prodi ijazah
10. prodi ijazah S1
11. Akses laman PPG Simpkb atau https://ppg.simpkb.id
12. bidang studi PPG dipilih
13. isi biodata diri
14. isi biodata kemahasiswaan
15. isi data pelengkap
16. daftar dan selesai
Catatan Penting!
- Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara berani melalui akun SIMPKB .
- Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB
- Guru peserta dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat target seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada halaman https://info.gtk.kemdikbud.go .id/info;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan-undangan (31 Desember 2024);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
- Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
- Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
- Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023 /2024;
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca juga: Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK, Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024