TRIBUNSUMSEL.COM -- Peristiwa remaja 14 tahun berinisial MAS tega membunuh ayah dan neneknya di Jakarta Selatan mengemparkan masyarakat ibukota.
Tak hanya itu, MAS juga melukai sang ibu namun nyawa masih dapat tertolong oleh warga sekitar.
Kasus tersebut lantas jadi sorotan keras oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melansir dari Kompas.com, Minggu (1/12/2024) Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengaku prihatin atas kasus pembunuhan di Lebak Bulus dengan terduga pelaku remaja berusia 14 tahun itu.
KPAI kemudian melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Dian, kasus pembunuhan dengan pelaku masih anak-anak bukan kali pertama terjadi. Ia menekankan, tidak semua anak tumbuh dan memiliki respons sesuai harapan orang dewasa. Pertumbuhan anak-anak sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari pola asuh keluarga dan lingkungan sekitar.
"Kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor-faktor di luar diri anak. Dia tidak mampu mengkreasikan sendiri kehidupannya akan seperti apa," kata Dian.
"Oleh karena, perilaku-perilaku anak yang melanggar hukum perlu dilihat faktor-faktor risiko anak yang tidak pernah tunggal," imbuhnya.
Dian menyampaikan, pola pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak.
Karena sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut.
"Kita perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang. Serta lingkungan pendidikan yang bebas kekerasaan dan mendukung pengembangan karakter anak. Ini tugas kita bersama untuk menciptakan lingkungan anak yang lebih baik," jelas dia.
Terkait dengan kasus pembunuhan di Lebak Bulus ini, Dian mewakili pihak KPAI akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA.
Di sisi lain, KPAI juga turut memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
"Anak berkonflik hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita bersama. Mari kita lindungi identitasnya karena anak anak tersebut masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya," tandas Dian.
Kronologi Kejadian