TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengumumkan bahwa hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Pengumuman ini sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan oleh KPU.
"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), meminta masyarakat di Sumsel bersabar menunggu rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang, baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/ kota hingga Provinsi yang dilakukan jajaran KPU. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, terkait adanya hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei yang ada.
"Untuk partisipasi pemilih, kami optimis bisa diatas 80 persenan, sekarang sudah di kecamatan dan mulai besok ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," kata Andika, Kamis (28/11/2024).
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko menerangkan, dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada serentak 2024, datur dalam Peratur KPU nomor 18 tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 1779 tentang rekapitulasi.
"Rekap di tingkat PPK dimulai pada 28 November sampai 3 Desember, lalu dilakukan pengumuman sampai tanggal 9 Desember, " ucap Handoko.
Sedangkan untuk rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten kota dilakukan pada 5-7 Desember, dan pasca tanggal tersebut diketahui siapa yang memperoleh suara terbanyak di tingkat kabupaten kota.
Ditingkat provinsi dilakukan pada 9 sampai 13 Desember, dan baru diketahui suara terbanyak nantinya.
"Nah, Kepada masyarakat untuk menunggu hasil rekap berjenjang oleh KPU, sesuai tingkatan masing-masing, " paparnya.
Ditambahkan Handoko, jika sejauh ini proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara ditingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dilakukan 27 November lalu, masih relatif lancar, meski ada satu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Pagar Alam, 1 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Walikota Pagar Alam dan Pemilihan Gubernur Sumsel.
"Disitu karena ada warga yang salah memilih TPS. Nah, nantinya akan dikaji sesuai PKPU nomor 15 tentang proses penyelesaian sengketa. ada ruangnya apa yang dilakukan KPU kota dan provinsi, karena menyangkut dua pemilihan. Sejauh ini baru satu di Pagar Alam untuk PSU," tuturnya.
Handoko pun menghimbau kepada jajarannya terkhusus ditingkat PPK yang akan melakukan rekapitulasi untuk bekerja profesional dan berintegritas sesuai peraturan yang ada.
"Besok rekapitulasi ditingkat kecamatan, dan dalam prosesnya tentu kepada masyarakat yang dipebolehkan masuk (pada rapat pleno) teman- teman yang mendapat mandat seperti saksi. Jadi dalam prosesnya KPU tetap akan melakukan dalam kondisi apapun untuk rekapitulasi sesuai jadwal masing-masing, dan masyarakat bisa melihat livestreaming di medsos KPU, " paparnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan mengungkapkan, jika pihaknya masih mendata laporan dugaan pelanggaran selama pencoblosan dari jajaran Bawaslu Kabupaten kota se Sumsel.
Mengingat dari laporan, terdapat beberapa TPS, ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut dan tidak beralamat ditempat tersebut memilih menggunakan hak pilih orang lain, ataupun terdapat dua orang pemilih yang mencoblos atas nama orang lain.