Pilkada Palangkaraya 2024

LINK Real Count KPU Pilkada Kota Palangkaraya 2024,Rojikinnor-Vina Panduwinata & Fairid-Achmad Zaini

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM - Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah 2024.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya 2024 ini, diikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 yakni, Dr. H Rojikinnor-Vina Panduwinata

Mereka diusung 4 partai yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sementara paslon nomor urut 2 yakni, Fairid Naparin-Ir. H Achmad Zaini

Baca juga: LINK Hasill Real Count KPU Pilkada Kota Pontianak 2024, Dokumen C Suara Masuk 898 dari 904 TPS 

Mereka diusung 13 partai yakni, Golkar, PSI, Perindo, Nasdem, Demokrat, PKB, Hanura, Gerindra, PKS, PBB, Partai Ummat, Partai Buruh, dan PPP

Adapun real KPU Pilkada Kota Palangkaraya,Kalimantan Tengah, Kamis, (28/11/2024), pukul 13.45 WIB, progress dokumen C hasil masuk 413 / 415 TPS (99,51 persen)

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau anda bisa KLIK DISINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini