TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Hasil Real Count KPU Pilkada Palembang 2024, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (28/11/2024), Dokumen C Hasil masuk sudah 98.76 persen.
Perhitungan suara resmi atau real count Pilkada 2024 dapat dipantau melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Di Pilkada Palembang 2024, ada tiga pasangan calon (paslon) yang bersaing.
Nomor urut 01, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina.
Nomor urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam.
Nomor urut 03, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin.
Berdasarkan data yang diambil dari laman pilkada2024.kpu.go.id, TPS 001 Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (28/11/2024) pukul 15.20 WIB, Progres Dokumen C Hasil data yang masuk sudah 98,76 persen yakni 2244 dari 2272 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima Salam Unggul Hasil Survei LSI, Raih 47 Persen
Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Depok 2024 :
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Gubernur', lalu pilih provinsi 'Jawa Barat'
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Kota Depok', lalu pilih Kec Bojongsari, kel Bojongsari.
- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih misalnya TPS 001
- Muncul form Model C Hasil KWK di TPS 001, kel Bojongsari, Kec Bojongsari
Tribun Sumsel mengambil sampel pada TPS 001 Kecamatan Alang-alang Lebar, Paslon nomor 03, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin unggul dengan meraih 114 suara, disusul paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam meraih 112 suara, dan diurutan ketiga paslon 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina dengan perolehan 94 suara.
Total jumlah suara sah 320, suara tidak sah 15, sehingga total keseluruhan suara 335.
Atau anda bisa Klik Di Sini
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com