Pilkada 2024

Link Real Count KPU Pilkada Kota Serang 2024, Ria-Subadri, Budi-Agis dan Syafrudin-Heriyanto

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link real count KPU Pilkada Kota Serang 2024, Ria-Subadri, Budi-Agis dan Syafrudin-Heriyanto. Real count adalah perhitungan resmi KPU.

TRIBUNSUMSEL.COM - Link real count KPU Pilkada Kota Serang 2024, Ria-Subadri, Budi-Agis dan Syafrudin-Heriyanto, silakan dicek pada artikel berikut. 

Pemilihan Kepala Daerah Serentak atau Pilkada serentak 2024 digelar Rabu (27/11/2024). 

Kontestasi Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Kota Serang Provinsi Banten diikuti tiga pasangan calon yakni paslon Ria-Subadri, Budi-Agis dan Syafrudin-Heriyanto..

Real count adalah perhitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses perhitungan suara ini melibatkan seluruh TPS yang ada di Indonesia dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.

Real count KPU Pilkada Kota Serang klik 

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/banten/kota-serang

Cara Melihat Real Count Pilkada 2024 

Bagi Anda yang masih bingung dengan cara melihat real count Pilkada 2024 resmi dari KPU, berikut cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau klik link diatas

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat


Partai Pengusung Paslon Pilkada Kota Serang 2024

Dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Kota Serang 2024 Provinsi Banten diikuti tiga paslon. 

Paslon nomor urut 01, Hj Ratu Ria Maryana SE-H Subadri Ushuludin SH MSi diusung gabungan koalisi partai yakni PDIP, Perindo, Gelora, Demokrat, PKB dan PPP. 

Paslon nomor urut 02, H Budi Rustandi SE-Nur Agis Aulia SSos diusung gabungan partai yakni PSi, PKS dan Gerindra. 

Paslon nomor urut 03, Dr H Syafrudin SSos MSi-Heriyanto Citra Buana SH MH diusung koalisi Partai Umat, Partai Nasdem dan PAN. 

===

Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12

Berita Terkini