TRIBUNSUMSEL.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melaksanakan pencoblosan Pilkada 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
Sebelum memulai pencoblosan, anggota KPPS Pilkada 2024 akan melakukan acara Rapat pemungutan Suara.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPPS dan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.
Berikut adalah susunan Acara Pemungutan Suara Pilkada 2024 Rabu, (27/11/2024) yang bisa dijadikan panduan petugas KPPS:
SUSUNAN ACARA PEMUNGUTAN SUARA
Rabu, 27 November 2024
(Rapat Pemungutan Suara di Pimpin Ketua KPPS)
Sebelum Rapat Pemungutan Suara di mulai, kami persilahkan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk menempati
tempat duduk yang sudah kami sediakan.
1. Mukodimah
Assalamu’alaikum wr,wb
Alhamdulillahirrabil alamin wabuhi nastain.......dst
Yth. Bpk/ibu Anggota KPPS TPS ....
Yth. Bpk/ibu Pengawas TPS
Yth. Bpk/ibu Para saksi dari masing-masing calon pemilihan
Yth. Bpk/Ibu para pemilih yang sudah hadir
Puji rasa tasyakur kita kepada Allah SWT, pada hari ini rabu 27 November 2024 kita bisa hadir di TPS....
dalam rangka melaksanakan pesta demokrasi yang mudah-mudahan acara kita berjalan lancar, aman dan sukses.
Solawat dan salam semoga tetap tercurahkan ke baginda alam Nabi besar Muhammad SAW.
Bapak/ibu hadirin sekalian, sebelum acara pemungutan suara di buka marilah kita bersama-sama menyanyikan
lagu Indonesia Raya, untuk itu kepada bapak/ibu semuanya dimohon untuk berdiri.
(menyanyikan lagu indonesia raya)
Hadirin dipersilahkan duduk kembali
2. Pembukaan
Bapak/ibu yang kami hormati, sesuai dengan aturan KPU bahwa apabila para saksi, pengawas TPS maupun
pemilih sudah ada yang hadir di TPS, maka pemungutan suara bisa segera kita laksanakan, untuk itu sebelum
kita masuk kepada pelaksanaan pemungutan suara, terlebih dahulu kita buka acara pemungutan suara pada pagi
hari ini.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmannirrahim” rapat pemungutan suara pemilihan Gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota d a n W a k i l W a l i k o t a tahun 2024 di TPS .... dengan
resmi saya nyatakan di buka.
3. Pengambilan Sumpah/Janji
Setelah kita membuka acara pemungutan suara pada pagi hari ini,
Saya persilahkan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk berdiri dan berbaris serta mengikuti
sumpah/janji yang akan saya bacakan.
Sebelum saya membacakan sumpah/janji saya akan bertanya dulu apakah saudara/saudari bersedia untuk
mengucapkan dan melaksanakan sumpah/janji? Di jawab oleh KPPS “bersedia”
Silahkan ikuti kata-kata saya:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:...dst
4. Membuka kotak suara
Bapak/ibu hadirin sekalian, untuk selanjutnya kami akan membuka seluruh kotak suara mulai dari kotak suara
Gubernur kemudian dilanjutkan kotak suara bupati/wali kota.
-ketua kpps mengeluarkan semua yang ada di dalam kotak suara dan menunjukan kotak suara sudah
kosong (kepada saksi, pengawas tps) serta menggembok dan di segel kembali kemudian menempatkan
kotak suara di tempat yang sudah di sediakan.
-menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara tiap jenis pemilihan
-menghitung jumlah sampul
-menghitung model c hasil
-dll
5. Penjelasan tata cara pemberian suara dan pemilih
Sebelum ke penjelasan siapa saja yang bisa memilih dan tata cara pemberian suara pada pemilihan 2024
kami persilahkan kepada para pemilih yang sudah hadir untuk mulai melakukan pendaftaran kepada KPPS
dengan tertib.